Diduga Oknum Pejabat Kepala Desa Perjualbelikan Tanah Kas Desa

newssidak.id

Bekasi Jabar, Newssidak.id_ Pemerintah sudah melakukan pengaturan terkait adanya kekayaan Desa yang dimana salahsatunya adalah tanah kas desa atau yang sering disebut tanah bengkok yang mana sudah diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 2014,disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. 02/08/2024

Seperti pada pasal 1 angka 11 UU no. 6 tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)atau perolehan hak lainnya yang sah.

Selain itu juga diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016,disebutkan dalam pasal 10 dan 11 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan tidak menghilangkan status kepemelikan tanah kas desa.

Tak jarang juga banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atau yang sering disebut mafia tanah,salahsatu contohnya seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Tepatnya di desa Satriamekar RT 07 RW 04 kecamatan Tambun Utara.

Tanah kas desa Setiamekar diduga diperjualbelikan dengan mencapai kurang lebih 3 hektare dengan dibagi beberapa sertifikat dalam satu hamparan, yang dimana dalam satu sertifikat tersebut diduga ada atasnama Kepala Desa setempat yang berinisal A dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih 2024-2029 berinisial M.

Hal ini pun sangat disayangkan yang seharusnya menjadi aset kekayaan desa untuk menunjang kesejahteraan desa. Pada tahun 2019 silam ada beberapa tanah kas desa yang diperjualbelikan untuk dijadikan kawasan perumahan dan lainya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dari beberap sumber yang didapatkan di lapangan oleh tim investigasi MATABIND dan media SIBER88 pada Jumat(2/8/2024)banyak oknum pejabat yang terlibat dalam kasus penjualan tanas kas desa baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

Ada sekira 1.484.093 meter tanah kas desa yang dimilik 13 desa di Kabupaten dan Kota Bekasi dikuasai mafia tanah.

Tentu hal ini sangat merugikan negara dan diharapkan aparatur penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi lagi kerugian negara yang semakin besar.

(Yayan)

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer